rss
email
twitter
facebook

Senin, 18 Januari 2010

Ujian Nasional yang Disempurnakan


13


Jangan Korban Guru dan Siswa di Sekolah
Kebijakan mengenai Ujian Nasional yang berfungsi terhadap lulus atau tidaknya siswa di seluruh Indonesia, cenderung mengabaikan fungsi dan tujuan pendidikan itu sendiri, seperti yang tercantum dalam undang-undang sistem pendidikan nasional. Kebijakan tersebut selain juga tidak memenuhi aspek keadilan bagi siswa  juga (dengan menyederhanakan ukuran kelulusan itu) sangat membahayakan bagi proses pendidikan itu sendiri. Walaupun mendiknas telah mengatakan sebagai pemetaan, tetapi kenyataannya UN tetap menjadi penentu kelulusan siswa. Proses dialog pun nampaknya tak akan terjadi karena pemerintah dalam hal ini telah membuat jadwal ujian nasional di sini. Pintu dialog nampaknya tertutup rapat dan pemerintah telah membuat keputusan yang tak bisa ditarik lagi. Banyakpakar pendidikan yang menyayangkan keputusan itu.
Hal ini tentu membahayakan, dalam arti siswa digiring hanya untuk lulus ujian nasional dengan empat mata pelajaran (matematika, IPA, Bahasa inggris, dan Bahasa Indonesia), tanpa memperhatikan aspek-aspek lainnya seperti yang tercantum dalam fungsi tujuan pendidikan nasional yaitu Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan  membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang  beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,  dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. (UU Sisdiknas pasal 3)
Tabel berikut ini adalah beberapa kesenjangan antara harapan (terutama yang tercantum dalam perundang-undangan) dengan kenyataan (program pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah)
Agar pelaksanaan UN berjalan sesuai harapan masyarakat, kiranya saran-saran di bawah ini untuk penyempurnaan UN mohon diperhatikan.

1. Peningkatan mutu pendidikan secara  merata
Selama pemerintah belum memberikan layanan pendidikan bermutu yang merata, maka UN belum bisa dijadikan sebagai ukuran keberhasilan terhadap program dan proses pendidikan yang dilaksanakan dari  Sabang sampai Merauke. Keberadaan UN dalam kondisi seperti sekarang lebih tepat digunakan sebagai alat untuk memetakan mutu pendidikan dari berbagai jenis jenjang dan jalur  pendidikan. Artinya pemerintah harus mempunyai strategi yang cukup kuat untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada semua kelompok masyarakat melalui mekanisme yang tidak diskriminatif (orang miskin dapat mengakses pendidikan yang bemutu)

2. Mengembalikan fungsi pendidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Artinya terjadi konsistensi antara undang-undang, kebijakan pemerintah, dan pelaksanaannya di lapangan termasuk didalamnya proses evaluasi/pengujian yang mengarah atau memotret tujuan/fungsi pendidikan itu sendiri. Semua itu harus bertitik tolak kepda undang-undang pendidikan yang berlaku.
3. Perlu dilakukan pemetaan secara benar dan akurat oleh pemerintah/lembaga independen mengenai kualitas pendidikan di Indonesia dari sabang sampai merauke.
Kemampuan masing-masing daerah, kabupaten/kota atau bahkan kecamatan mengenai tingkat pencapaian standar pendidikan secara nasional dan memberikan perlakuan sesuai dengan tingkat pencapaian standar tersebut termasuk dalam pemberlakuan UN. Semua harus melaporkannya melalui kepala dinas masing-masing daerah dan terkoordinasikan dengan depdiknas.
4. Harus ada perbedaan antara pengukuran mutu pendidikan dan pengukuran standar kelulusan.
Ujian Nasional menyamaratakan penilaian untuk kelulusan dengan penilaian untuk menentukan mutu pendidikan, padahal tujuan, standar,  fungsi dan ciri pembelajaran yang mengacu pada pembentukan kemampuan atau perilaku tertentu sifat penilaiannya/kriterianya  mutlak dan berbeda sama sekali dengan penilaian terhadap individu yang didasarkan oleh standard dan norma yang sifatnya relative.
Semoga saran-saran di atas dapat ditangkap oleh para pejabat terkait di depdiknas.

Salam Blogger Persahabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar