rss
email
twitter
facebook

Minggu, 11 April 2010

Peredaran Uang Palsu

Dalam melakukan koordinasi, perannya digantikan oleh Yayuk Rikalani, warga Dusun Brangkal Mojokerto, Jawa Timur, yang saat ini masih menjadi buron polisi.



Edi Santoso ditangkap polisi sekitar 2009 lalu. Pada saat itu, polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp120juta dari tangan Edi Santoso. Edi Santoso pun saat ini sudah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.



Meski sudah dipenjara, Edi Santoso ternyata masih dapat melanjutkan bisnis uang palsunya melalui Yayuk Rikalani, yang ternyata adalah istrinya. Informasi tersebut diperoleh setelah polisi berhasil menangkap Adi Wiyono (44, warga Tambakrejo Asri Jombang.



Adi Wiyono ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di sekitar Balongbendo, Sidoarjo. "Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan Rp40juta uang palsu dari tangan Adi Wiyono," ujar Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Minggu (11/4/2010).



Selain keterangan dari Adi Wiyono, polisi juga mendapatkan petunjuk dari kasus uang palsu di di Nganjuk, Jawa Timur. Dalam kasus uang palsu di Ngajuk, polisi menangkap PR, AS, dan SD. Dari keterangan para tersangka, mengerucut keterlibatan Yayuk dan Edi sebagai otaknya. Dalam penangkapan di Nganjuk, polisi berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp11 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar